Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Adapun Syarat Perpanjangn SKCK sebagai berikut :
POLRI berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK. Dengan memudahkan akses ke layanan dan informasi dari kepolisian, aplikasi PRESISI Polri membantu Polri lebih dekat dengan masyarakat